RSS
Semoga Undang Undang Ketenaga Listrikan yang telah disahkan menjadikan RAKYAT INDONESIA MAKMUR DAN RAKYAT KECIL BISA MENIKMATI LISTRIK YANG LEBIH MURAH, bukan PETINGGI,PENGUASA,ATAU MUNGKIN MAFIA EKONOMI yang makmur.
lowongan kerja di rumah

Anak kita Pemimpin Indonesia

0 komentar

Kamis, 10 September 2009

Anak kita Pemimpin Indonesia

Indonesia kini sangat memerlukan Pemimpin yang Amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, kalau memang Para pemimpin yang telah terpilih ini memimpin Negara dengan amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, Insyallah Bangsa Indonesia ini memjadi negara yang besar dan menjadi negara yang selalu bertakwa kepada Allah yang mempunyai Alam Semesta ini.


Namun Bila kita salah memilih pemimpin yang tidak lagi menggunakan hati nurani, maka Pimpinlah diri kita sendiri, pimpinlah keluarga kita sendiri dengan baik,pimpinlah anak² kita sendiri dengan baik, kenalkan keberadaan Sang khaliq, karena bila kita tidak melakukan sekarang ini juga, sudah bisa dipastikan bangsa kita Indonesia ini akan selamanya sakit dan sakit mukin akan sakaratul maut.

karena anak² kita yang kita pimpin dengan baik adalah Generasi Muda yang akan menggantikan para pemimpin yang salah kita Pilih pada masa ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

6 Milyard untuk Pembekalan angota DPR

0 komentar
6 Milyard untuk Pembekalan angota DPR
Anggota DPR akan dilantik, menurut perbincangan anggota KPU dan Apakabar Indonesia malam di TV one sudah didepan mata 11 milyard dana yang kan di habiskan untuk acara pelantikan orang orang terhormat ini, tapi menurut sumber yang lain mengatakan dana ini 11 milyard ini akan bertambah lagi menjadi 17 milayrd, karena ketambahan 6 milyard untuk pembekalan Anggota dewan yang akan di lantik.

Harga yang yang sangat fantastic dan sangat memalukan pula, disaat Indonesia sakit sangat kronis, masih ada juga manusia manusia membuat keputusan atau membuat suatu anggaran yang sangat menghabiskan uang rakyat, tidak salah kalau ada perkataan bahwa rakyat Indonesia ini kaya dan sudah bebas dari kemisikinan, terbukti rakyat Indonesia bisa membiaya pelantikan 662 orang anggota DPR dan DPRD dengan biaya yang teramat mahal.

Sungguh sangat ironis, dana sebesar itu diberikan rakyat Indonesia hanya untuk acara seremonial selama kurang lebih 2 jam acara intinya yaitu PELANTIKAN ANGGOTA DEWAN.

Dan tidak salah kalau rakyat Indonesia mendapat julukan rakyat yang mementingan kepentingan anggota DPR dari pada diri mereka sendiri yang kini tertimpah musibah, mulai dari bencana gempa sampai lautan lumpur.

Sungguh Rakyat Indonesia yang kini membanting tulang untuk memenuhi kewajibannya menyetor pajak dan untuk membiayai para Angota Dewan yang terhormat.

Tapi apa benar ? Anggota yang terhormat itu diam dan diam bila tahu yang membiaya hidupnya dan kemewahannya adala Rakyat Jelatan yang kurus kering kerontang karena menahan lapar hanya untuk orang orang yang terhormat yang nantinya bisa menjadikan mereka tidak lagi kurus kering kerontang tetapi menjadi Rakyat yang gagah serta berwibawa.

Semoga dengan pengorbananmu wahai Rakyat Jelata Indonesia ini akan menjadi Indonesia yang besar dan kuat dan selalu bertakwa kepada Allah swt yang mempunyai Alam Semesta ini.,
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

0 komentar
Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.

Prioritas pada BUMN

Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.

Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.

Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.

Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

0 komentar
Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.

Prioritas pada BUMN

Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.

Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.

Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.

Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR

0 komentar
Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR
Kini Listrik benar benar akan Mahal dan mahal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan yang akan menggantikan UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, sebanyak sembilan dari 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU Ketenagalistrikan tersebut.

Hanya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak berpendapat atas RUU yang diajukan pemerintah sejak 22 Maret 2006.

Juru bicara Fraksi PDIP Ismayatun mengatakan, RUU memberikan peluang swasta ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik dan adanya penerapan regionalisasi tarif. "Peluang-peluang tersebut akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

RUU yang telah disahkan DPR tersebut selanjutnya akan berlaku setelah ditandatangani Presiden. Setelah UU baru berlaku, maka UU 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan secara resmi akan dicabut. RUU juga mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU paling lama satu tahun sejak diundangkan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulkiflimansyah mengatakan, RUU sudah lebih komprehensif dan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. RUU, lanjutnya, memberi kewenangan kepada pemda lebih berperan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan sesuai semangat otonomi daerah.

Selanjutnya, tambah Zulkiflimansyah, RUU memperluas peran DPR dengan mewajibkan pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, memberikan persetujuan tarif listrik yang diajukan pemerintah, serta adanya pengaturan jual beli listrik antarnegara.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, RUU telah mengedepankan kedaulatan negara dalam penyediaan ketenagalistrikan dan pelibatan pemda untuk semakin memperluas penyediaan listrik. "Penerapan tarif regional juga memberi peluang subsidi silang dari wilayah mampu ke tidak mampu," ujarnya.

Sementara, Purnomo mengatakan, pemerintah mengajukan RUU Ketenagalistrikan dengan pertimbangan antara lain tenaga listrik merupakan infrastruktur penting, sebagai upaya perluasan penyediaan listrik, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 yang memerintahkan pembuatan UU Ketenagalistrikan baru.

Menurut dia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, pemerintah berperan sebagai regulator dan sekaligus pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan yang pelaksanaannya dilakukan BUMN dan BUMD."Sesuai RUU ini, maka BUMN juga akan mendapat prioritas pertama dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan swasta dapat berpartisipasi," katanya.

Pokok pikiran lainnya, lanjut Purnomo, tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemda setelah disetujui DPRD. "Sedang, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah," katanya. (Ant)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUU KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI

0 komentar

Rabu, 09 September 2009

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 8 September 2009
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI MENJADI UNDANG-UNDANG Pada hari Selasa (8/9) dalam Sidang Paripurna, Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Republik RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada beberapa pertimbangan, RUU Ketenagalistrikan tersebut telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah.

1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.
Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan

2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan.

3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah

5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan 6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga

7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1985

0 komentar

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 74, 1985(ENERGI. Perusahaan Negara. Prasarana. Listrik. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1985

TENTANG
KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik;
d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan karena Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, perlu disusun Undang-undang tentang Ketenagalistrikan;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
2. Tenaga listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat.
3. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
5. Kuasa Usaha Ketenagalistrikan adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
6. Izin Usaha Ketenagalistrikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau kepada koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga-listrikan.

BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
PEMBANGUNAN KETENAGALISTRIKAN

Pasal 2
Pembangunan ketenagalistrikan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepercayaan pada diri sendiri, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.

BAB III
SUMBER ENERGI UNTUK TENAGA LISTRIK

Pasal 4
(1) Sumber daya alam yang merupakan sumber energi yang terdapat di seluruh Wilayah Republik Indonesia dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai tujuan termasuk untuk menjamin keperluan penyediaan tenaga listrik.
(2) Kebijaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.

BAB IV
PERENCANAAN UMUM KETENAGALISTRIKAN

Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan terpadu.
(2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.

BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN

Pasal 6
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari:
a. usaha penyediaan tenaga listrik;
b. usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik.
(3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;
b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 7
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada koperasi dan badan usaha lain untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Ketenagalistrikan.
(3) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang jumlah kapasitasnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dapat bekerja-sama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 11
(1) Untuk kepentingan umum, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi kewenangan untuk:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum juga diberi kewenangan untuk:
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah;
d. menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.

Pasal 12
(1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan mengizinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenaga-listrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan ganti rugi kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.

Pasal 13
Kewajiban untuk memberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain di atas tanah yang akan atau sudah digunakan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi.

Pasal 14
Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG KUASA USAHA
KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA
KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN
MASYARAKAT DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Pasal 15
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib:
a. menyediakan tenaga listrik;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.
(2) Ketentuan tentang hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan masyarakat yang menyangkut hak kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik.

BAB VII
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

Pasal 17
Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 19
Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 20
(1) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dicabut Usaha Ketenagalistrikannya.

Pasal 21
(1) Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang tidak menaati ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan.

Pasal 23
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah pelanggaran.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 24
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
d. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
e. melakukan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1980 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonan- si tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 27
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS