Anak kita Pemimpin Indonesia
Label: Anak kita Pemimpin Indonesia, GenerasiKamis, 10 September 2009
Indonesia kini sangat memerlukan Pemimpin yang Amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, kalau memang Para pemimpin yang telah terpilih ini memimpin Negara dengan amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, Insyallah Bangsa Indonesia ini memjadi negara yang besar dan menjadi negara yang selalu bertakwa kepada Allah yang mempunyai Alam Semesta ini.
Namun Bila kita salah memilih pemimpin yang tidak lagi menggunakan hati nurani, maka Pimpinlah diri kita sendiri, pimpinlah keluarga kita sendiri dengan baik,pimpinlah anak² kita sendiri dengan baik, kenalkan keberadaan Sang khaliq, karena bila kita tidak melakukan sekarang ini juga, sudah bisa dipastikan bangsa kita Indonesia ini akan selamanya sakit dan sakit mukin akan sakaratul maut.
karena anak² kita yang kita pimpin dengan baik adalah Generasi Muda yang akan menggantikan para pemimpin yang salah kita Pilih pada masa ini.
6 Milyard untuk Pembekalan angota DPR
Label: anggota DPR, PELANTIKAN ANGGOTA DEWANPeran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan
Label: Peran PEMDA dalam UU KetenagalistrikanJakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.
”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.
Prioritas pada BUMN
Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.
”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.
Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.
Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.
Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas
Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan
Label: Peran PEMDA dalam UU KetenagalistrikanJakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.
”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.
Prioritas pada BUMN
Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.
”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.
Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.
Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.
Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas
Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR
Label: Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPRKini Listrik benar benar akan Mahal dan mahal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan yang akan menggantikan UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, sebanyak sembilan dari 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU Ketenagalistrikan tersebut.
Hanya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak berpendapat atas RUU yang diajukan pemerintah sejak 22 Maret 2006.
Juru bicara Fraksi PDIP Ismayatun mengatakan, RUU memberikan peluang swasta ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik dan adanya penerapan regionalisasi tarif. "Peluang-peluang tersebut akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.
RUU yang telah disahkan DPR tersebut selanjutnya akan berlaku setelah ditandatangani Presiden. Setelah UU baru berlaku, maka UU 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan secara resmi akan dicabut. RUU juga mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU paling lama satu tahun sejak diundangkan.
Juru bicara Fraksi PKS Zulkiflimansyah mengatakan, RUU sudah lebih komprehensif dan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. RUU, lanjutnya, memberi kewenangan kepada pemda lebih berperan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan sesuai semangat otonomi daerah.
Selanjutnya, tambah Zulkiflimansyah, RUU memperluas peran DPR dengan mewajibkan pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, memberikan persetujuan tarif listrik yang diajukan pemerintah, serta adanya pengaturan jual beli listrik antarnegara.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, RUU telah mengedepankan kedaulatan negara dalam penyediaan ketenagalistrikan dan pelibatan pemda untuk semakin memperluas penyediaan listrik. "Penerapan tarif regional juga memberi peluang subsidi silang dari wilayah mampu ke tidak mampu," ujarnya.
Sementara, Purnomo mengatakan, pemerintah mengajukan RUU Ketenagalistrikan dengan pertimbangan antara lain tenaga listrik merupakan infrastruktur penting, sebagai upaya perluasan penyediaan listrik, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 yang memerintahkan pembuatan UU Ketenagalistrikan baru.
Menurut dia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, pemerintah berperan sebagai regulator dan sekaligus pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan yang pelaksanaannya dilakukan BUMN dan BUMD."Sesuai RUU ini, maka BUMN juga akan mendapat prioritas pertama dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan swasta dapat berpartisipasi," katanya.
Pokok pikiran lainnya, lanjut Purnomo, tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemda setelah disetujui DPRD. "Sedang, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah," katanya. (Ant)
RUU KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI
Label: RUU KETENAGALISTRIKAN DISETUJUIRabu, 09 September 2009
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 8 September 2009
1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.
Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan
2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan.
3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah
5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan 6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga
7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1985
Label: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1985LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 74, 1985 | (ENERGI. Perusahaan Negara. Prasarana. Listrik. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317) |
NOMOR 15 TAHUN 1985
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
LANDASAN DAN TUJUAN
PEMBANGUNAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 2
SUMBER ENERGI UNTUK TENAGA LISTRIK
Pasal 4
PERENCANAAN UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
b. usaha penunjang tenaga listrik.
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik.
b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG KUASA USAHA
KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA
KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN
MASYARAKAT DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 15
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Pasal 17
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
PENYIDIKAN
Pasal 24
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
pada tanggal 30 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.




