RSS
Semoga Undang Undang Ketenaga Listrikan yang telah disahkan menjadikan RAKYAT INDONESIA MAKMUR DAN RAKYAT KECIL BISA MENIKMATI LISTRIK YANG LEBIH MURAH, bukan PETINGGI,PENGUASA,ATAU MUNGKIN MAFIA EKONOMI yang makmur.
lowongan kerja di rumah

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Kamis, 10 September 2009

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.

Prioritas pada BUMN

Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.

Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.

Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.

Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar