RSS
Semoga Undang Undang Ketenaga Listrikan yang telah disahkan menjadikan RAKYAT INDONESIA MAKMUR DAN RAKYAT KECIL BISA MENIKMATI LISTRIK YANG LEBIH MURAH, bukan PETINGGI,PENGUASA,ATAU MUNGKIN MAFIA EKONOMI yang makmur.
lowongan kerja di rumah

Neoliberalisme

0 komentar

Rabu, 30 September 2009

Pernyataan Sikap

Konfederasi KASBI
(Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

Menolak RUU
Kelistrikan dan Mendukung SP PLN Melawan RUU Kelistrikan



Neoliberalisme adalah berkurangnya atau bahkan
hilangnya peran negara dalam mengurusi/melindungi kepentingan publik atau hajat
hidup rakyat. Dalam konteks kekinian, hajat hidup tersebut adalah tempat
tinggal/perumahan, pangan atau lapangan kerja, kesehatan, pendidikan, kebutuhan
energi dan listrik serta air.



Hilangnya peran negara ditunjukkan dengan
dialihkannya pengelolaan dan pelayanannya kepada pihak swasta. Swasta ini bisa
asing atau pengusaha Indonesia. Ketika diserahkan
pihak swasta, maka yang terjadi adalah upaya pihak pengelola tersebut untuk
mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Keuntungan tersebut didapat dari
konsumen, yakni Rakyat Indonesia. Pengalihan peran ini
diberikan payung hukum yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah.
selanjutnya :
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Liberalisasi Listrik

0 komentar

Selasa, 15 September 2009

Liberalisasi Akan Membuat Tarif Listrik Tak Terkendali
“Tarif listrik pada sisi konsumen akan naik akibat liberalisasi ketenagalistrikan,” ungkap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Ir Ahmad Daryoko dalam makalah seminarnya beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, menurut Daryoko, konsep liberalisasi yang kembali dihidupkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang baru menyebabkan jaringan yang semula dimiliki PLN akan dikuasai banyak pihak.“Akan terjadi banyak proses bisnis antara dua institusi bisnis yang berbeda,” jelasnya,

Misalnya, lanjut Daryoko, sektor pembangkit akan dikusai swasta asing, karena mahal. Sektor transmisi dan distribusi akan dimiliki oleh BUMN, sementara sektor retail akan dikuasai oleh swasta.

“Dari sektor pembangkit ke transmisi ada porses bisnis (pajak dan lain-lain, red), dari transmisi ke distribusi ada proses bisnis, dari disribusi ke retail juga ada proses bisnis, dari retail ke konsumen terdapat porses bisnis lagi,” tegasnya.

Menurut Daryoko, liberalisasi ketenagalistrikan akan mengakibatkan pemerintah kehilangan instrument kontrol. “Pemerintah tidak bisa lagi menerapkan tariff dasar listrik seperti saat ini karena mekanisme diserahkan kepada pasar,” jelasnya, “Hilanglah kesempatan pemerintah untuk melindungi rakyat banyak atas kebutuhan pokoknya,”


Liberalisasi Listrik Pesanan Asing

Sebelumnya, pemerintah pernah mencoba menerapkan liberalisasi ketenagalistrikan melalui UU Nomor 20 Tahun 2002. UU itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Kini RUU Ketenagalistrikan baru akan disahkan DPR. Namun RUU Ketenagalistrikan yang baru ini dinilai masih mengusung konsep liberalisasi. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa pemerintah bersikeras meliberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional?

Ternyata, ungkap Daryoko, dalam dokumen Letter of Intent (LOI) yang terbit pada awal tahun 1998, pada butir 20 menyebutkan tentang penerapan liberalisasi ketenagalistrikan nasional. “Dengan demikian terbukti sudah bahwa intervensi asing sangatlah dominan dalam penerapan liberalisasi ketenagalistrikan, kendati liberalisasi itu akan menyengsarakan rakyat,” ungkapnya.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Liberalisasi

0 komentar
Liberalisasi Undang-Undang Listrik
Oleh: Indah Dwi Qurbani

SEPERTI diduga sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada 8 September lalu. Saat itu, 25 anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju atas RUU Ketenagalistrikan. Dengan demikian, UU No 15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi. (JP, 9/9/2009)

Sebelumnya, pemerintah pernah mengesahkan UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002. Tetapi, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Desember 2004. Sembilan hakim konstitusi dengan jelas menyatakan bahwa UU No 20 Tahun 2002 secara keseluruhan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena paradigma yang mendasari bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta penjelasan pasal 33.

Dasar hukum itulah yang membuat segala hal terkait kebijakan perundang-undangan atau kebijakan di bawahnya, jika menyangkut usaha untuk melanjutkan semangat untuk meliberalisasi, memprivatisasi, atau mengomersialisasi sektor ketenagalistrikan, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Namun, yang disahkan DPR saat ini tak jauh berbeda. Tengok beberapa pasal di dalamnya, seperti pasal 10, 11, 12, dan 13 yang menyangkut pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik menjadi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan. Klausul itu praktis menjadikan listrik sebagai barang jualan, yang jauh dari tujuan dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan energi bagi warga negaranya.

Bukan hanya itu. Pengesahan UU Kelistrikan tersebut juga makin memuluskan jalan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Bagaimana tidak, pemerintah sudah berancang-ancang untuk menjual pembangkit listrik Jawa Bali (PJB) kepada pihak asing. Jika itu terjadi, TDL akan naik sampai lima kali lipat. Belum lagi penarikan subsidi listrik oleh pemerintah. Jika pembangkit listrik dijual kepada asing, otomatis subsidi yang saat ini diterima masyarakat, yang hanya membayar Rp 650 per KwH (kilowatt per jam) dari biaya produksi listrik Rp 2.600 per KwH tak bisa lagi dinikmati. Pihak investor dipastikan menjualnya sesuai mekanisme pasar yang berada di atas biaya produksi.

Masalah Besar

Dilihat dari substansi revisi, ada dua hal yang bisa menjadi masalah besar di kemudian hari. Pertama, soal regionalisasi tarif listrik. Jangan heran jika pada tahun mendatang tarif listrik di satu daerah dengan yang lain bisa berbeda. Undang-Undang Ketenagalistrikan yang disahkan DPR memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah (pemda) menetapkan harga listrik.

Sekalipun prosedur yang ditetapkan mengharuskan pemda meminta restu terlebih dahulu kepada DPR dan tarif listrik yang diputuskan juga harus mengacu pada tarif yang ditetapkan pemerintah pusat, tak ada jaminan model tersebut bakal menjadi lebih baik.

Jauh sebelum RUU Ketenagalistrikan disahkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, jika model regionalisasi tarif ditetapkan, daerah masih membutuhkan subsidi dari pusat.

Regionalisasi tarif listrik hanya bisa diimplementasikan di daerah-daerah berbasis industri dan kebanyakan warganya masuk kelas menegah atas. Misalnya, Kalimantan Timur, Batam, dan Kepulauan Riau. Sebab, pelanggan mesti membayar lebih mahal.

Kedua, liberalisasi ketengalistrikan. UU Ketenagalistrikan (UUK) yang baru membolehkan swasta menguasai pembangkit sekaligus jaringan distribusi listrik untuk kepentingan umum. Itu berarti, UU Ketenagalistrikan yang baru menghapus monopoli PLN alias liberalisasi listrik. Dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa perubahan UUK didasari adanya ketidaksesuaian Undang-Undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan kehidupan masyarakat.

Jika menggunakan logika berpikir yang selama ini dianut pemerintah, sangat mudah memahami bahwa yang dimaksud adalah tuntutan untuk melaksanakan agenda-agenda liberalisasi ekonomi sesuai dengan arahan lembaga-lembaga keuangan internasional pemberi utang (IMF, World Bank, ADB), perjanjian-perjanjian perdagangan bebas dengan WTO, dan perjanjian perdagangan bebas kawasan (free trade agreement).

Liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling vertikal yang tercantum dalam pasal 10, 11, 12, dan 13 RUUK yang meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan merupakan upaya privatisasi pengusahaan tenaga listrik dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.

Demikian halnya dengan agenda unbundling horizontal yang tercantum dalam pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) diberlakukan dengan pemberian kewenangan pengelolaan kelistrikan kepada pemda. Dalam jangka panjang, pemda dapat dipastikan akan menuai kesulitan dalam pengelolaan kelistrikan. Terkecuali bagi sebagian kecil pemda yang mampu.

Dengan disahkannya UU Ketenagalistrikan, sekali lagi, kepentingan negara dikalahkan kepentingan pemodal dan dikte lembaga keungan internasional. Dan, sayangnya, para pengurus negara justru turut menjadi pelayan praktik penjajahan ekonomi di negeri ini.

Paranoid berlebihan kepada lembaga keuangan asing yang kerap dipertontonkan pengurus negeri ini nyaris tanpa alasan. Presiden Venezuela Hugo Chavez setidaknya telah membuktikan hal itu. Segera setelah berkuasa pada 1999, Chavez telah membayar seluruh utang Venezuela kepada IMF. Belum lama ini Venezuela juga telah melunasi utangnya kepada Bank Dunia lima tahun lebih cepat daripada jadwal. Menyuntikkan dana tak berbunga kepada Argentina dan Bolivia melalui lembaga yang disebut Compensatory Fund for Structural Convergence.

Karena itu, bila pemerintah RI kesulitan mengelola PLN secara mandiri, ada baiknya merapat ke Venezuela, meminta dukungan dana tak berbunga, untuk kemudian melepaskan diri dari cengkeraman ADB, IMF, dan Bank Dunia, daripada menyerahkan pengusahaan listrik negara kepada mekanisme pasar.(*)

*). Indah Dwi Qurbani, mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unair
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Manusia hidup terbagi dua

0 komentar

Senin, 14 September 2009

Manusia hidup terbagi dua
Hidup terbagi dua menurut ustadz yang lagi ceramah di masjid Ar Rahman yaitu :

yang pertama manusia hidup diberi oleh Allah SWT berupa kenikmatan atau hidup yang berkecukupan atau tidak kekurangan apa - apa alias kaya, dan yang kedua manusia hidup diberi Allah SWT Kenikmatan yang serba kekurangan alias melarat atau miskin.

Namun bagi manusia yang mendapatkan nikmat kaya seharusnya selalu bersyukur, syukur berati membuka tangan berasal dari kata syukuru syakaru sukron, dan diharapkan dan di wajibkan selalu menolong yang miskin namun bukan pengemis di jalanan.

Manusia kaya jangan sampai lebih pintar dalam perkalian dan Penambahan tidak pintar dalam Pengurangan dan Pembagian.
Pintar perkalian atau Penambahan saja berarti orang seperti ini bahil atau medit, tidak mau mengerti tentang pengurangan 2,5% untuk kaum duafa dan pembagian untuk orang duafa pula.

Manusia Miskin harus selalu sabar dan sabar, jangan hanya kemiskinan menjadikannya seorang yang kuffur akan nikmat Allah SWT,

Bisa dilihat di siaran Televisi, seorang ibu muda mencuri di supermarket dan perbuatan² yang hina lain, misal mengemis di jalanan dan inilah miskin yang terhina.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KONTROVERSI LISTRIK SWASTA

0 komentar
KONTROVERSI LISTRIK SWASTA

(PENUNJUKAN LANGSUNG PT PEC SEBAGAI PEMILIK PLTU PAITON 3)

Point penekanan perjuangan SP PJB adalah:

1. Berdasarkan master plan pembangunan kawasan PLTU Paiton yang didesain pada tahun 1985, Common Asset Facilities (Chlorination plant, coal handling system, Water Treatment Plant, H2 Plant, Double conveyor, Ship Unloader, Oil Jetty, Coal stockyard, intake tunnel) yang dibangun sebagai auxiliary plant PLTU Batubara 4 x 400 MW (unit 1,2,3 dan 4) senilai US$ 163/kW, dengan adanya penunjukan langsung PT PEC (Paiton Energy Company) sebagai IPP yang berhak membangun, memiliki dan mengoperasikan PLTU Paiton unit 3 tanpa melibatkan PT PJB sebagai pemilik Sertifikat HGB & common asset facilities, maka nilai investasi yang telah ditanamkan sejak tahun 1992 senilai US$ 130,706,427 (untuk 2 x 400 MW) menjadi tidak termanfaatkan, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 1,24 Triliun.

2. Bahwa proses tender terbatas yang dipublikasikan di media massa pada pertengahan Februari 2007 yang hanya diikuti PT PEC & PT Jawa Power dan akhirnya PT PEC ditunjuk langsung sebagai pemenang pada tanggal 30 Mei 2007 hanyalah upaya pembohongan public, karena pada tahun 2004 telah ada kesepakatan antara PLN dengan PT PEC dan hasil keputusan RUPS PT PJB jelas-jelas dikatakan bahwa PT PJB tidak boleh membangun PLTU Paiton unit 3&4. Kronologis proses penunjukan PT PEC sebagai pemilik & pengelola PLTU Paiton unit 3 adalah sebagai berikut:

· 16 Juni 2004, Dirut PT PLN (Persero) menerima surat penawaran investasi dari Direktur Welback Industrial Limited (investor dari Hongkong). Surat tersebut juga ditembuskan kepada: Menneg BUMN (Laksamana Sukardi), Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro), Dirjen LPE (Yugo Pratomo), Sekjen kementrian ESDM (Luluk Sumiarso), Deputy Menneg BUMN (Roes Aryawijaya), PT Winata Karya Prima (KMT Pangarsosunu).

· 16 Agustus 2004, Dirut PT PLN (Persero) menerima surat penawaran harga listrik dari Direktur Welback Industrial Limited (investor dari Hongkong), dengan nilai penawaran total (komponen A, B, C & D) sebesar US$ 0,0426/kWh. Surat tersebut juga ditembuskan kepada: Presiden RI (Megawati Soekarno Putri), Dubes China di Indonesia (Tan Wei Wen), Menko Ekonomi (Dorojatun Kuntjorojakti), Menneg BUMN (Laksamana Sukardi), Menteri Keuangan (Boediono), Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro), Dirjen LPE (Yugo Pratomo), Sekjen kementrian ESDM (Luluk Sumiarso), Deputy Menneg BUMN (Roes Aryawijaya), PT Winata Karya Prima (KMT Pangarsosunu).

· 27 September 2004, Dirut PT PLN (Persero) Bpk Eddie Widiono S mengirim surat balasan kepada Direktur Welback Industrial Limited yang isinya menyatakan bahwa pada saat itu PLN sedang melakukan negosiasi dengan PT PEC terkait Expansion Agreement (EA).

· 6 Nopember 2004, Dirut PT PLN (Persero) Bpk Eddie Widiono S menerima detail surat penawaran harga dan skema pembayaran listrik dari Direktur Welback Industrial Limited. Pada Surat tersebut, dipaparkan rincian harga komponen A sebesar US$ 0,0276/kW, komponen B sebesar US$ 0,003/kW, komponen C = US$ 0,011/kWh dan komponen D = US$ 0,001/kWh. Dengan skema pembayaran sbb:

- Welback Industrial Limited bersedia membayar semua biaya investasi dengan komposisi saham (welback 51% - PLN 49%), dan dana 49% tersebut adalah pinjaman lunak dari welback.

- Welback Industrial Limited bersedia bekerjasama dengan PLN atau Anak Perusahaan atau corporate lainnya yang ditunjuk oleh PLN.

- Welback Industrial Limited menjanjikan penyelesaian project dengan durasi 24-36 bulan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada: Presiden RI (Megawati Soekarno Putri), Dubes China di Indonesia (Tan Wei Wen), Menko Ekonomi (Dorojatun Kuntjorojakti), Menneg BUMN (Laksamana Sukardi), Menteri Keuangan (Boediono), Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro), Dirjen LPE (Yugo Pratomo), Sekjen kementrian ESDM (Luluk Sumiarso), Deputy Menneg BUMN (Roes Aryawijaya), PT Winata Karya Prima (KMT Pangarsosunu).

· 17 Desember 2004, Dirut PT PLN (Persero) Bpk Eddie Widiono S mengirim surat kepada Direktur Welback Industrial Limited yang isinya menegaskan bahwa pada saat itu PLN sedang melanjutkan diskusi dengan PT PEC berdasarkan MOU yang telah ditandatangani antara PLN dengan PT PEC.

· 18 Januari 2007, dilakukan RUPS PT PJB yang intinya pemegang saham (PT PLN) melarang PT PJB untuk mengikuti tender pembangunan PLTU Paiton 34 dengan alasan PT PJB tidak mempunyai dana yang cukup untuk membangun pembangkit tersebut, dan dikhawatirkan akan menyulitkan keuangan PLN sebagai induknya. Padahal sebenarnya, jika PT PJB dijinkan untuk menggandeng partner maka Welback Industrial Limited telah bersedia mengucurkan modal 100% uang welback, dengan model sharing saham. Di mana saham welback : PT PJB = 51% : 49%, dan PT PJB tidak perlu mengeluarkan modal sedikitpun karena pinjaman lunak dari welback industrial dapat dibayarkan oleh PT PJB dari pendapatan PLTU unit 34 setelah beroperasi.

Selain itu, jika dikatakan bahwa PT PJB tidak mempunyai uang, maka hal itu tidaklah benar mengingat selama ini 100% saham PLTU Cilacap adalah dibiayai oleh PT PJB.

· 16 Februari 2007 dilakukan tender terbatas untuk pembangunan PLTU Paiton 34 dengan peserta PT PEC (pengelola PLTU Paiton unit 78) dan PT Jawa Power (pengelola PLTU Paiton unit 56).

· Tanggal 30 Mei 2007 PT PEC ditunjuk oleh PT PLN (Persero) sebagai pengembang PLTU Paiton 34.

· Pertengahan Agustus 2007 dilakukan penandatanganan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) antara Presiden RI dengan PM Jepang Shinzo Abe (salah satunya adalah terkait PLTU Paiton unit 34 senilai US$ 720 juta)

· 4 Agustus 2008 penandatangan Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT PEC yang dilakukan oleh Dirut PLN Fahmi Mochtar dengan Presdir PT PEC Kaizo Ogata. Dalam pers release PT PEC, disebutkan bahwa PT PEC berhak membangun, memilki dan mengoperasikan PLTU Paiton unit 3 dengan kapasitas 1 x 815 MW selama 30 tahun dengan total harga penjualan listrik US$ cent 4,3/kWh.

3. Berdasarkan pernyataan Deputy Direktur IPP PT PLN (Persero) Binarto Bekti Mahardjana, harga jual listrik dari PT PEC kepada PT PLN (Persero) senilai US$ 0,043/kWh, itu diasumsikan harga bahan bakar batubara yang dipakai adalah US$ 30/Ton dengan nilai kalor batubara 5000 kCal/kg (medium rank coal). Harga batubara yang disebutkan tersebut sangatlah tidak wajar, karena berdasarkan publikasi Indonesia Coal-Price Index (ICI) pada tanggal 6 Juni 2008 harga di pasaran untuk medium rank coal adalah US$ 75,58/Ton sehingga hal ini akan berpotensi menimbulkan pembengkakan harga jual listrik dari PT PEC kepada PT PLN (Persero) atau adanya kemungkinan PT PEC akan meminta bahan bakar batubara di pass trough oleh pemerintah (PLN). Saat ini trend harga batubara selalu mengalami kenaikan. Dapat dikatakan bahwa PT PEC dalam melakukan bisnis tenaga listrik tidak berani menanggung resiko fluktuasi harga bahan bakar.

Dari ketiga point penekanan perjuangan SP PJB dalam menolak PT PEC sebagai pemilik & pengelola PLTU Paiton 34, maka SP PJB menyerukan kepada public bahwa:

1. Proses tender terbatas yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) tidak transparan & terindikasi ada keberpihakan manajemen PT PLN (Persero) terhadap PT PEC. Proses ini dapat kami katakan sebagai upaya pembohongan public, sehingga cacat hukum. Untuk itu, kami menyerukan agar proses tender tersebut diulang dengan membuka kesempatan kepada semua pihak yang kompeten menangani bisnis pembangkitan tenaga listrik, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia yakni adanya layanan listrik murah, handal dan cepat mengatasi permasalahan krisis energi di Indonesia.

2. Pemerintah harus tegas dan lebih berpihak pada kepentingan Nasional Indonesia daripada kepentingan investor asing, mengingat selama ini sekitar 20% pengeluaran biaya PLN adalah untuk pembelian listrik swasta. Sehingga dapat dikatakan bahwa penikmat subsidi pemerintah yang sebenarnya adalah investor listrik swasta.

3. Common asset facilities milik PT PJB yang sejak tahun 1983 didesain sebagai fasilitas penunjang pada PLTU paiton unit 1,2,3 dan 4 (4 x 400 MW) senilai total Rp. 2,48 Triliun harus termanfaatkan sehingga tidak terjadi potensi kerugian Negara sebesar Rp. 1,24 Triliun.

4. Jika ternyata dalam proses tender ulang, sebagaimana seruan pada point (1) di atas dilakukan karena “tender terbatas” tersebut cacat hukum, maka PT PJB sebagai pemilik common asset facilities sebagaimana disebutkan pada point (3) di atas, harus dilibatkan dalam pemilikan (berupa sharing saham/penyertaan modal) dan atau pengelolaan (O/M) oleh siapapun pemenang tender ulang, agar didapatkan harga jual listrik ke PLN yang paling ekonomis serta paling cepat penyelesaian projectnya agar krisis energi listrik yang terjadi dapat segera teratasi. Common asset facilities yang dimiliki PT PJB dan dapat mendukung keekonomian harga jual listrik & kecepatan penyelesaian project senilai US$ 163/kW (setara dengan 14% nilai asset untuk PLTU batubara yang menggunakan desain mesin Amerika atau Jepang).

5. Informasi yang disampaikan oleh pihak korporat PLN mengenai penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT PEC bahwa harga jual listrik swasta sebesar US$ 0,043/kWh selama 30 tahun dengan menggunakan medium rank coal (5000 kCal/kg) dengan asumsi harga batubara US$ 30/Ton adalah merupakan upaya pembohongan public agar seolah-olah harga listrik yang ditawarkan PT PEC sangat murah (lebih murah dari IPP lainnya). Sebagai pembanding, untuk saat ini harga batubara kelas menengah di pasaran berdasarkan Indonesia Coal-Price Index (ICI) mencapai US$ 75,58/Ton, sehingga masyarakat perlu mencermati & mewaspadai adanya upaya dari pihak PT PEC untuk meminta penyesuaian tariff kepada PT PLN (Persero) ataupun Pemerintah RI, sesuai perkembangan harga pasar batubara Internasional. Sedangkan di sisi lain, Tarif Dasar Listrik (TDL) di setting tidak boleh naik hingga Pemilu 2009, sekalipun harga BBM dan Batubara mengalami kenaikan. Dengan adanya pass trough batubara oleh PLN (Pemerintah), maka dapat dikatakan bahwa harga energi listrik sebesar US$ 0,043/kWh hanyalah upaya untuk mengelabuhi masyarakat agar seolah-olah harga listrik swasta memang murah.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kebijakan TDL 2010 oleh Pemerintah

0 komentar
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menetapkan kebijakan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2010, dalam rangka menunjang kesehatan dan pembiayaan operasional PT PLN.

"Selain penetapan margin sebesar 5 persen, juga ada kebijakan tarif yang akan ditempuh oleh pemerintah pada 2010," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja Panitia Anggaran DPR di Jakarta, Kamis.

Menkeu menyebutkan, margin sebesar 5 persen tersebut sudah masuk ke dalam alokasi subsidi listrik pada 2010 sebesar Rp37,8 triliun.

"Penetapan marjin 5 persen sangat dibutuhkan terutama untuk menunjang kesehatan PLN dan rasionalitas untuk pembiayaan operasional, lalu ada kebijakan tarif yang akan ditempuh oleh pemerintah pada 2010," kata Menkeu.

Menkeu menyebutkan, pemerintah akan sangat hati-hati dalam menetapkan kebijakan TDL dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang baru pulih dari dampak negatif krisis global di 2009.

"Upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi 2010 harus tetap dijaga, sementara dari aspek kesehatan PLN termasuk di dalamnya efisiensinya, perlu terus diperhatikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam kebijakan TDL pemerintah akan memperhatikan tiga aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, dan kesehatan PLN.

"Nanti kita lihat dari tiga itu, mana yang lebih tepat mengenai tarif," kata Menkeu menjelaskan.

Rapat kerja Panitia Anggaran DPR dengan Menkeu menyepakati subsidi listrik 2010 sebesar Rp37,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari subsidi tahun berjalan Rp35,3 triliun dan pengurangan alokasi carry over tahun 2009 ke tahun berikutnya sebesar Rp2,5 triliun.

Rapat juga menyepakati asumsi dasar, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2010.

Terkait asumsi dasar disepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen (sebelumnya diusulkan 5,0 persen), inflasi 5,0 persen (tetap), nilai tukar Rp10.000 per dolar AS (tetap), tingkat bunga SBI 3 bulan 6,5 persen (tetap), harga minyak 65 dolar AS per barel (dari 60 dolar AS), lifting minyak 965 ribu barel per hari, dan PDB Rp5.981,37 triliun (dari Rp6.050,05 triliun).

Sementara itu target penerimaan negara 2010 naik Rp38,1 triliun menjadi Rp948,2 triliun dibanding dalam nota keuangan keuangan 2010 sebesar Rp910,1 triliun.

Jumlah itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp715,5 triliun naik dibanding sebelumnya Rp702 triliun.

Penerimaan dari pajak perdagangan internasional naik menjadi Rp27,2 triliun dari Rp27,1 triliun.

Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik menjadi Rp205,4 triliun dibanding Rp180,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerimaan SDA Migas sebesar Rp120,5 triliun naik dari sebelumnya Rp101,3 triliun.

Penerimaan dari SDA nonmigas mencapai Rp11,5 triliun naik dari rp10,2 triliun. Penerimaan deviden BUMN naik menjadi Rp24 triliun dari Rp23 triliun, PNBP lainnya Rp39,9 triliun naik dari Rp36,7 triliun. Sedangkan pendapatan dari badan layanan umum (BLU) mencapai Rp9,5 triliun naik dari Rp9,7 triliun, dan hibah mencapai Rp1,5 t dari Rp1,4 triliun. (*)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SIARAN PERS ESDM TENTANG UU KETENAGALISTRIKAN

0 komentar
SIARAN PERS ESDM TENTANG UU KETENAGALISTRIKAN

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 8 September 2009


RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI MENJADI UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN

Pada hari Selasa (8/9) dalam Sidang Paripurna, Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUU Ketenagalistrikan) untuk dijadikan Undang-Undang Ketenagalistrikan.


RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya: pertama, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang; kedua, dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, cukup, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan akrab lingkungan untuk kesejahteraan rakyat; dan yang terakhir, untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-1/2003 dalam sidang tanggal 15 Desember 2004 yang memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru.


RUU Ketenagalistrikan tersebut telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah. Beberapa konsepsi dan pokok-pokok pengaturan yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah seperti berikut :

1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.

Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pembangunan di segala bidang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam RUU ini dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Konsepsi tersebut sekaligus untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dalam sidang tanggal 15 Desember 2004 yang mengamanatkan agar usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.

2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan. Dalam hal kewenangan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara. Selaku regulator, pemerintah menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui regulasi untuk melakukan intervensi berkaitan dengan usaha penyediaan tenaga listrik; dan selaku pelaku usaha, pemerintah via Badan Usaha Milik Negara menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui kepemilikan badan usaha. Pengaturan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di atas yang mengamanatkan agar negara menguasai usaha penyediaan tenaga listrik melalui pengaturan atau kepemilikan.

3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur lebih rinci dan lebih jelas mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga pemerintah daerah mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk pengembangan sistem ketenagalistrikan.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya. Pengaturan tersebut juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud yang mengamanatkan agar BUMN mendapat prioritas utama berusaha di bidang ketenagalistrikan.

5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik guna meningkatkan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat. Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga listrik; transmisi tenaga listrik; distribusi tenaga listrik; dan/atau penjualan tenaga listrik. Dimana pembagian jenis usaha tersebut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan RUU ini tidak mengatur pemisahan usaha (unbundling) BUMN.

7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen tidak mampu.

Kepala Biro Hukum dan Humas





Sutisna Prawira

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Anak kita Pemimpin Indonesia

0 komentar

Kamis, 10 September 2009

Anak kita Pemimpin Indonesia

Indonesia kini sangat memerlukan Pemimpin yang Amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, kalau memang Para pemimpin yang telah terpilih ini memimpin Negara dengan amanah dan selalu berjalan di jalan Allah SWT, Insyallah Bangsa Indonesia ini memjadi negara yang besar dan menjadi negara yang selalu bertakwa kepada Allah yang mempunyai Alam Semesta ini.


Namun Bila kita salah memilih pemimpin yang tidak lagi menggunakan hati nurani, maka Pimpinlah diri kita sendiri, pimpinlah keluarga kita sendiri dengan baik,pimpinlah anak² kita sendiri dengan baik, kenalkan keberadaan Sang khaliq, karena bila kita tidak melakukan sekarang ini juga, sudah bisa dipastikan bangsa kita Indonesia ini akan selamanya sakit dan sakit mukin akan sakaratul maut.

karena anak² kita yang kita pimpin dengan baik adalah Generasi Muda yang akan menggantikan para pemimpin yang salah kita Pilih pada masa ini.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

6 Milyard untuk Pembekalan angota DPR

0 komentar
6 Milyard untuk Pembekalan angota DPR
Anggota DPR akan dilantik, menurut perbincangan anggota KPU dan Apakabar Indonesia malam di TV one sudah didepan mata 11 milyard dana yang kan di habiskan untuk acara pelantikan orang orang terhormat ini, tapi menurut sumber yang lain mengatakan dana ini 11 milyard ini akan bertambah lagi menjadi 17 milayrd, karena ketambahan 6 milyard untuk pembekalan Anggota dewan yang akan di lantik.

Harga yang yang sangat fantastic dan sangat memalukan pula, disaat Indonesia sakit sangat kronis, masih ada juga manusia manusia membuat keputusan atau membuat suatu anggaran yang sangat menghabiskan uang rakyat, tidak salah kalau ada perkataan bahwa rakyat Indonesia ini kaya dan sudah bebas dari kemisikinan, terbukti rakyat Indonesia bisa membiaya pelantikan 662 orang anggota DPR dan DPRD dengan biaya yang teramat mahal.

Sungguh sangat ironis, dana sebesar itu diberikan rakyat Indonesia hanya untuk acara seremonial selama kurang lebih 2 jam acara intinya yaitu PELANTIKAN ANGGOTA DEWAN.

Dan tidak salah kalau rakyat Indonesia mendapat julukan rakyat yang mementingan kepentingan anggota DPR dari pada diri mereka sendiri yang kini tertimpah musibah, mulai dari bencana gempa sampai lautan lumpur.

Sungguh Rakyat Indonesia yang kini membanting tulang untuk memenuhi kewajibannya menyetor pajak dan untuk membiayai para Angota Dewan yang terhormat.

Tapi apa benar ? Anggota yang terhormat itu diam dan diam bila tahu yang membiaya hidupnya dan kemewahannya adala Rakyat Jelatan yang kurus kering kerontang karena menahan lapar hanya untuk orang orang yang terhormat yang nantinya bisa menjadikan mereka tidak lagi kurus kering kerontang tetapi menjadi Rakyat yang gagah serta berwibawa.

Semoga dengan pengorbananmu wahai Rakyat Jelata Indonesia ini akan menjadi Indonesia yang besar dan kuat dan selalu bertakwa kepada Allah swt yang mempunyai Alam Semesta ini.,
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

0 komentar
Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.

Prioritas pada BUMN

Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.

Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.

Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.

Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

0 komentar
Peran PEMDA dalam UU Ketenagalistrikan

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan disahkan DPR menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (8/9).Melalui UU tersebut, terbuka peluang bagi swasta untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. UU itu juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan.

”Jadi, pemerintah daerah berperan dan bertanggung jawab besar untuk pengembangan ketenagalistrikan,” ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral J Purwono.

Prioritas pada BUMN

Prioritas pertama untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan pada BUMN. Adapun badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat bisa berpartisipasi untuk meningkatkan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

”Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di daerah-daerah terpencil,” ungkap Purwono. Selain itu, harga jual listrik dan sewa jaringan tenaga listrik juga ditetapkan pelaku usaha setelah disetujui pemerintah pusat atau daerah.

Tarif dasar listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR, atau ditetapkan pemda dengan persetujuan DPRD. Pemerintah mengatur subsidi untuk konsumen yang tidak mampu.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sidang juga dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Sembilan dari 10 fraksi di DPR menyetujui RUU Ketenagalistrikan. Hanya Fraksi DPI-P yang tidak berpendapat atas UU itu.

Sebelumnya, RUU Ketenagalistrikan diajukan pemerintah kepada DPR. Pertimbangannya, tenaga listrik merupakan infrastruktur penting dalam menunjang pembangunan di segala bidang, meningkatkan penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien, merata, berkelanjutan, andal, aman, dan ramah lingkungan.

Dalam UU Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara. Adapun penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemda. (evy)
Source:Kompas

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR

0 komentar
Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR
Kini Listrik benar benar akan Mahal dan mahal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan yang akan menggantikan UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, sebanyak sembilan dari 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU Ketenagalistrikan tersebut.

Hanya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak berpendapat atas RUU yang diajukan pemerintah sejak 22 Maret 2006.

Juru bicara Fraksi PDIP Ismayatun mengatakan, RUU memberikan peluang swasta ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik dan adanya penerapan regionalisasi tarif. "Peluang-peluang tersebut akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

RUU yang telah disahkan DPR tersebut selanjutnya akan berlaku setelah ditandatangani Presiden. Setelah UU baru berlaku, maka UU 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan secara resmi akan dicabut. RUU juga mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU paling lama satu tahun sejak diundangkan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulkiflimansyah mengatakan, RUU sudah lebih komprehensif dan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. RUU, lanjutnya, memberi kewenangan kepada pemda lebih berperan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan sesuai semangat otonomi daerah.

Selanjutnya, tambah Zulkiflimansyah, RUU memperluas peran DPR dengan mewajibkan pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, memberikan persetujuan tarif listrik yang diajukan pemerintah, serta adanya pengaturan jual beli listrik antarnegara.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, RUU telah mengedepankan kedaulatan negara dalam penyediaan ketenagalistrikan dan pelibatan pemda untuk semakin memperluas penyediaan listrik. "Penerapan tarif regional juga memberi peluang subsidi silang dari wilayah mampu ke tidak mampu," ujarnya.

Sementara, Purnomo mengatakan, pemerintah mengajukan RUU Ketenagalistrikan dengan pertimbangan antara lain tenaga listrik merupakan infrastruktur penting, sebagai upaya perluasan penyediaan listrik, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 yang memerintahkan pembuatan UU Ketenagalistrikan baru.

Menurut dia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, pemerintah berperan sebagai regulator dan sekaligus pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan yang pelaksanaannya dilakukan BUMN dan BUMD."Sesuai RUU ini, maka BUMN juga akan mendapat prioritas pertama dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan swasta dapat berpartisipasi," katanya.

Pokok pikiran lainnya, lanjut Purnomo, tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemda setelah disetujui DPRD. "Sedang, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah," katanya. (Ant)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RUU KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI

0 komentar

Rabu, 09 September 2009

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 8 September 2009
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI MENJADI UNDANG-UNDANG Pada hari Selasa (8/9) dalam Sidang Paripurna, Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Republik RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada beberapa pertimbangan, RUU Ketenagalistrikan tersebut telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah.

1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.
Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan

2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan.

3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah

5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan 6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga

7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1985

0 komentar

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 74, 1985(ENERGI. Perusahaan Negara. Prasarana. Listrik. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1985

TENTANG
KETENAGALISTRIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik;
c. bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik;
d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan karena Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, perlu disusun Undang-undang tentang Ketenagalistrikan;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
2. Tenaga listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, dan bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi atau isyarat.
3. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
5. Kuasa Usaha Ketenagalistrikan adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
6. Izin Usaha Ketenagalistrikan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau kepada koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga-listrikan.

BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
PEMBANGUNAN KETENAGALISTRIKAN

Pasal 2
Pembangunan ketenagalistrikan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepercayaan pada diri sendiri, dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3
Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.

BAB III
SUMBER ENERGI UNTUK TENAGA LISTRIK

Pasal 4
(1) Sumber daya alam yang merupakan sumber energi yang terdapat di seluruh Wilayah Republik Indonesia dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai tujuan termasuk untuk menjamin keperluan penyediaan tenaga listrik.
(2) Kebijaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.

BAB IV
PERENCANAAN UMUM KETENAGALISTRIKAN

Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan terpadu.
(2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.

BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN

Pasal 6
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari:
a. usaha penyediaan tenaga listrik;
b. usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik.
(3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;
b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 7
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri, sepanjang tidak merugikan kepentingan negara, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada koperasi dan badan usaha lain untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Ketenagalistrikan.
(3) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang jumlah kapasitasnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
Ketentuan mengenai usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
Untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dapat bekerja-sama dengan badan usaha lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 11
(1) Untuk kepentingan umum, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi kewenangan untuk:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum juga diberi kewenangan untuk:
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah;
d. menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.

Pasal 12
(1) Untuk kepentingan umum, mereka yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan mengizinkan Pemegang Kuasa Usaha Ketenaga-listrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dengan mendapatkan imbalan ganti rugi kecuali tanah Negara, bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum baru dapat melakukan pekerjaannya setelah ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan.

Pasal 13
Kewajiban untuk memberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku terhadap mereka yang mendirikan bangunan, menanam tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain di atas tanah yang akan atau sudah digunakan untuk usaha penyediaan tenaga listrik dengan tujuan untuk memperoleh ganti rugi.

Pasal 14
Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG KUASA USAHA
KETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHA
KETENAGALISTRIKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN
MASYARAKAT DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Pasal 15
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib:
a. menyediakan tenaga listrik;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.
(2) Ketentuan tentang hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan masyarakat yang menyangkut hak kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16
Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik.

BAB VII
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

Pasal 17
Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 19
Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 20
(1) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dicabut Usaha Ketenagalistrikannya.

Pasal 21
(1) Barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang tidak menaati ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp5.000.000,-(lima juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan.

Pasal 23
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah pelanggaran.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 24
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
b. melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
d. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan melakukan penyitaan terhadap bahan yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagalistrikan;
e. melakukan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25
Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1980 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonan- si tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 27
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang Undang Ketenaga Listrikan

0 komentar
Undang Undang Ketenaga Listrikan
Rancangan Undang Undang Ketenaga Listrikan yang beberapa Tahun lalu selalu menjadi polemik diantara para pembesar, intelektual, Pembisnis dan mungkin juga penjahat kemanusiaan yang ingin cepat di sahkan dengan orang - orang yang masih punya hati nurani untuk rakyat Indonesia ini untuk selalu menolak rancangan undang undang ketenaga listrikan.

Dan akhirnya Rakyat Indonesia akan menikmati kekalahan ini, Rakyat Indonesia juga harus lebih giat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya nanti, karena sudah terlihat jelas masalah yang akan datang semua sumber Tenaga Listrik di kelolah oleh Swasta.

Bisa dipikir , dikalkulasi, dihitung, dicermati,dipelototi,dikira-kira oleh orang tidak pintar atau orang awam pun bisa menelaah hal ini, kalau Swasta yang mengelolah tentu akan berorientasi pada profit atau keuntungan, sementara saat ini listrik sangat murah karena Pemerintah masih menyubsidi Listrik ini melalui PLN tapi Rakyat Indonesia pun masih sangat menganggap Listrik ini sangatlah MAHAL dan MAHAL.

Listrik masih di subsidipun oleh Pemerintah, tapi masyarakat,rakyat Indonesia masih menganggapnya MAHAL, nah. Kalau Listrik ini sudah dikelolah oleh Swasta tentu orang awampun sudah bisa mengartikan bagaimana nanti harga listrik di Indonesia ini.

Jadi bersiaplah untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidup ini terutama menyisihkan biaya setiap hari untuk membayar rekening listrik ini yang akan benar benar mahal.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS