RSS
Semoga Undang Undang Ketenaga Listrikan yang telah disahkan menjadikan RAKYAT INDONESIA MAKMUR DAN RAKYAT KECIL BISA MENIKMATI LISTRIK YANG LEBIH MURAH, bukan PETINGGI,PENGUASA,ATAU MUNGKIN MAFIA EKONOMI yang makmur.
lowongan kerja di rumah

RUU KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI

Rabu, 09 September 2009

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 61/HUMAS DESDM/2009
Tanggal : 8 September 2009
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN DISETUJUI MENJADI UNDANG-UNDANG Pada hari Selasa (8/9) dalam Sidang Paripurna, Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Republik RUU Ketenagalistrikan tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI didasarkan pada beberapa pertimbangan, RUU Ketenagalistrikan tersebut telah dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah.

1. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara.
Tenaga listrik merupakan infrastruktur yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan

2. Pemerintah merupakan regulator dan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan.
Selain sebagai regulator yang berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan.

3. Pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan antara pemerintah, pemerintah Dalam rangka menunjang semangat otonomi daerah, dalam RUU tentang Ketenagalistrikan ini diatur

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi prioritas pertama (first right of refusal) untuk melakukan usaha BUMN di bidang ketenagalistrikan mendapat prioritas pertama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah

5. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan 6. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha pembangkitan tenaga

7. Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan dan tarif tenaga listrik bersifat regulated.
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar