RSS
Semoga Undang Undang Ketenaga Listrikan yang telah disahkan menjadikan RAKYAT INDONESIA MAKMUR DAN RAKYAT KECIL BISA MENIKMATI LISTRIK YANG LEBIH MURAH, bukan PETINGGI,PENGUASA,ATAU MUNGKIN MAFIA EKONOMI yang makmur.
lowongan kerja di rumah

Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR

Kamis, 10 September 2009

Undang-undang Ketenagalistrikan di Sahkan DPR
Kini Listrik benar benar akan Mahal dan mahal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagalistrikan yang akan menggantikan UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Selasa, sebanyak sembilan dari 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuannya atas RUU Ketenagalistrikan tersebut.

Hanya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak berpendapat atas RUU yang diajukan pemerintah sejak 22 Maret 2006.

Juru bicara Fraksi PDIP Ismayatun mengatakan, RUU memberikan peluang swasta ikut serta dalam penyediaan tenaga listrik dan adanya penerapan regionalisasi tarif. "Peluang-peluang tersebut akan mempengaruhi sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

RUU yang telah disahkan DPR tersebut selanjutnya akan berlaku setelah ditandatangani Presiden. Setelah UU baru berlaku, maka UU 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan secara resmi akan dicabut. RUU juga mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU paling lama satu tahun sejak diundangkan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulkiflimansyah mengatakan, RUU sudah lebih komprehensif dan lebih sesuai dengan kondisi saat ini. RUU, lanjutnya, memberi kewenangan kepada pemda lebih berperan dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan sesuai semangat otonomi daerah.

Selanjutnya, tambah Zulkiflimansyah, RUU memperluas peran DPR dengan mewajibkan pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum menetapkan rencana umum ketenagalistrikan nasional, memberikan persetujuan tarif listrik yang diajukan pemerintah, serta adanya pengaturan jual beli listrik antarnegara.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir mengatakan, RUU telah mengedepankan kedaulatan negara dalam penyediaan ketenagalistrikan dan pelibatan pemda untuk semakin memperluas penyediaan listrik. "Penerapan tarif regional juga memberi peluang subsidi silang dari wilayah mampu ke tidak mampu," ujarnya.

Sementara, Purnomo mengatakan, pemerintah mengajukan RUU Ketenagalistrikan dengan pertimbangan antara lain tenaga listrik merupakan infrastruktur penting, sebagai upaya perluasan penyediaan listrik, dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember 2004 yang memerintahkan pembuatan UU Ketenagalistrikan baru.

Menurut dia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam RUU Ketenagalistrikan adalah usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu, pemerintah berperan sebagai regulator dan sekaligus pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan yang pelaksanaannya dilakukan BUMN dan BUMD."Sesuai RUU ini, maka BUMN juga akan mendapat prioritas pertama dalam usaha penyediaan tenaga listrik dan swasta dapat berpartisipasi," katanya.

Pokok pikiran lainnya, lanjut Purnomo, tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR dan pemda setelah disetujui DPRD. "Sedang, harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan ditetapkan pelaku usaha setelah mendapat persetujuan pemerintah," katanya. (Ant)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar